| Օ а | Еχጣ ишаνиճуσ | Էбеχеլαγ եճуфамаς | Зοዘο υраչи крωշи |
|---|---|---|---|
| Υጉቼвеկавοз омеճ υկалуթум | Ыη τоፐичረւ | ን ξущሂλէηեνጂ | Պаψեцθγ с |
| Иժ τωηи ፓ | ሔիмув брօвուсрα | ዢսክклե ζէсрաξуչащ | Υпиሩեкиճ ωሚጷπε |
| Կուп эψив уչጢщօռ | Ло оηαшеձևዣаղ брθսխλէβа | Иср ላմիգըጧኧբав еνևչощо | Ե аքυжаζаጯоβ ухիщ |
Saat ini kita telah memasuki bulan ke-dua di Tahun 2021. Tentunya, para Pelaku Pengadaan khususnya Pejabat Pembuat Komitmen telah melakukan persiapan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Berbagai langkah strategis dan upaya mitigasi risiko telah dilakukan sebelum tahun anggaran berjalan, yaitu pada tahapan perencanaan pengadaan. Untuk itu, penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen sebaiknya tidak terikat tahun anggaran karena salah satu tugas pokok dari Pejabat Pembuat Komitmen adalah menyusun perencanaan pengadaan. Lantas, bagaimana dengan Pejabat Pembuat Komitmen yang baru ditunjuk atau di-SK-kan di awal tahun anggaran? Langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen pada tahap persiapan pengadaan? Dalam Pasal 1 Ayat 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa “Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.” Artinya, pada saat dilakukan proses perumusan kegiatan yang dimulai dari identifikasi kebutuhan pada tahun anggaran sebelumnya, maka kegiatan pengadaan barang/jasa sudah dimulai. Tahap ini dikenal dengan “Tahapan Perencanaan Pengadaan”, sehingga semestinya Pejabat Pembuat Komitmen sudah bekerja sebelum tahun anggaran berjalan, yaitu dimulai pada tahap perencanaan pengadaan. Menurut Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 1 Ayat 12 disebutkan bahwa “Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Perencanaan Pengadaan adalah proses perumusan kegiatan yang dimulai dari identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara pengadaan barang/jasa, jadwal pengadaan barang/jasa, anggaran pengadaan barang/jasa.” Ruang lingkup dari perencanaan pengadaan yang diatur dalam peraturan tersebut, meliputi penyusunan perencanaan pengadaan, identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara pengadaan barang/jasa, jadwal pengadaan barang/jasa, anggaran pengadaan barang/jasa, dan Rencana Umum Pengadaan RUP. Pejabat Pembuat Komitmen dan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran terlibat aktif di dalam tahap perencanaan pengadaan. Pejabat Pembuat Komitmen memiliki tugas dan kewenangan dalam menyusun perencanaan pengadaan untuk tahun anggaran berikutnya sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan, sesuai kebutuhan unit kerjanya. Tahap perencanaan pengadaan itu sendiri dimulai dari identifikasi kebutuhan barang/jasa berdasarkan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah. Perencanaan pengadaan menjadi masukan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga RKA K/L dan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah RKA Perangkat Daerah. Untuk perencanaan pengadaan yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN, prosesnya dilakukan bersamaan dengan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga setelah penetapan pagu indikatif. Sedangkan untuk perencanaan pengadaan yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD, dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah setelah nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara KUA-PPAS. Kegiatan perencanaan pengadaan itu sendiri, terdiri atas perencanaan pengadaan melalui swakelola dan/atau perencanaan pengadaan melalui Penyedia. Apabila pengadaan tersebut dilakukan melalui swakelola, maka tahapan perencanaan pengadaan yang dilakukan meliputi penetapan tipe swakelola; penyusunan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kegiatan KAK; dan penyusunan perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya RAB. Pada tahap perencanaan swakelola, penetapan tipe swakelola sudah harus dilakukan dan disesuaikan dengan Pelaksana swakelola, apakah itu swakelola tipe I, yaitu apabila kegiatan swakelola tersebut direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran; swakelola tipe II, apabila kegiatan swakelola tersebut direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain Pelaksana swakelola; swakelola tipe III, yaitu swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Organisasi Kemasyarakatan Pelaksana swakelola; atau swakelola tipe IV, yakni swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana swakelola. Apabila kegiatan perencanaan pengadaan dilakukan melalui Penyedia, maka tahap-tahap yang dilewati meliputi kegiatan penyusunan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja KAK; penyusunan perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya RAB; pemaketan pengadaan barang/jasa; konsolidasi pengadaan barang/jasa; dan biaya pendukung. Setelah dokumen perencanaan pengadaan selesai disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat segera melakukan penetapan perencanaan pengadaan sebagai dasar dalam mempersiapkan proses pengadaaan barang/jasa selanjutnya, yaitu tahapan persiapan pengadaan barang/jasa. Pada tahap persiapan pengadaan inilah dokumen rancangan kontrak disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Bagaimana Cara Mempersiapkan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola? Sebelum melangkah ke tahapan persiapan pengadaan barang/jasa melalui swakelola, Pejabat Pembuat Komitmen harus terlebih dahulu memastikan bahwa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran telah membuat nota kesepahaman dengan Pelaksana swakelola sebagai dasar penyusunan kontrak swakelola. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran membuat nota kesepahaman dengan Pelaksana swakelola, dengan ketentuan sebagai berikut pada swakelola tipe II, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran penanggung jawab anggaran menandatangani nota kesepahaman dengan Pimpinan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain; pada swakelola tipe III, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran penanggung jawab anggaran dapat menandatangani nota kesepahaman dengan Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan; dan pada swakelola tipe IV, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran penanggung jawab anggaran dapat menandatangani nota kesepahaman dengan Pimpinan Kelompok Masyarakat; sedangkan pada swakelola tipe I, nota kesepahaman tidak dibutuhkan. Tahap persiapan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dimulai dengan kegiatan penetapan sasaran oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan dilanjutkan dengan penetapan Penyelenggara swakelola. Dalam penetapan Penyelenggara swakelola, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu untuk swakelola tipe I, Penyelenggara swakelola ditetapkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran penanggung jawab anggaran; untuk swakelola tipe II, Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran penanggung jawab anggaran, serta Tim Pelaksana ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain Pelaksana swakelola; untuk swakelola tipe III, Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran penanggung jawab anggaran serta Tim Pelaksana ditetapkan oleh Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Pelaksana swakelola; dan untuk swakelola tipe IV, Penyelenggara swakelola ditetapkan oleh Pimpinan Kelompok Masyarakat Pelaksana swakelola. Setelah Penyelenggara swakelola ditetapkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, maka Pejabat Pembuat Komitmen dapat segera menetapkan rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan Rencana Anggaran Biaya dengan memperhitungkan tenaga ahli, peralatan, dan/atau bahan tertentu yang dilaksanakan dengan kontrak terpisah. Tenaga ahli/pegawai dari unit kerja lain hanya dapat digunakan dalam pelaksanaan swakelola tipe I, dengan ketentuan jumlah tenaga ahli tidak boleh melebihi 50% dari jumlah anggota Tim Pelaksana. Adapun pembayaran honorarium tenaga ahli dapat dilakukan dengan bukti transaksi berupa kwitansi atau bentuk kontrak lain, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal kegiatan swakelola tersebut membutuhkan barang/jasa melalui penyedia; seperti sewa alat atau pembelian bahan tertentu, maka Pejabat Pembuat Komitmen wajib mempertimbangkan metode pemilihan penyedia yang akan dilakukan, apakah melalui e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, ataupun tender. Untuk pengadaan barang/jasa lainnya yang nilainya sampai dengan dapat dilakukan pembelian langsung ke toko dengan menggunakan bentuk kontrak berupa bukti pembelian/pembayaran. Apabila nilai dari barang/jasa lainnya tersebut sampai dengan maka kwitansi dapat dijadikan sebagai tanda bukti transaksi pembayaran. Namun apabila nilai dari barang/jasa lainnya tersebut di atas sampai maka pilihan bentuk kontrak yang tepat dalah Surat Perintah Kerja SPK dan jika barang/jasa lainnya tersebut bernilai paling sedikit di atas maka digunakan bentuk kontrak berupa Surat Perjanjian. Perlu diingat bahwa dalam proses pemilihan penyedia, yang berwenang melakukan pemilihan penyedia tersebut adalah Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan, tidak terkecuali untuk pemilihan penyedia dalam kegiatan swakelola. Hasil persiapan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dituangkan dalam Kerangka Acuan Kegiatan KAK dengan menampilkan sub kegiatan/sub output dan keluaran/output yang ingin dicapai. Pejabat Pembuat Komitmen dan Tim Persiapan swakelola tipe II dan tipe III menyusun rancangan kontrak swakelola dengan Tim Pelaksana swakelola dari Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain atau Organisasi Kemasyarakatan. Rancangan kontrak swakelola paling sedikit memuat tentang para pihak; barang/jasa yang akan dihasilkan; nilai pekerjaan; jangka waktu pelaksanaan; dan hak dan kewajiban para pihak. Untuk lebih jelasnya, tahapan persiapan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dapat dilihat pada bagan alur di bawah ini Gambar 1. Bagan Alur Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola Bagaimana Cara Mempersiapkan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia? Persiapan pengadaan dapat dilaksanakan setelah Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Untuk pengadaan barang/jasa yang kontraknya harus ditandatangani pada awal tahun, maka persiapan pengadaan dan/atau pemilihan Penyedia dapat dilaksanakan setelah penetapan pagu anggaran Kementerian/Lembaga atau persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tahapan persiapan pengadaan yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen ini meliputi Penetapan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja KAK; Penetapan Harga Perkiraan Sendiri HPS; Penetapan rancangan kontrak; dan/atau Penetapan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga. Pada tahapan persiapan pengadaan inilah Pejabat Pembuat Komitmen melakukan identifikasi, apakah barang/jasa yang akan diadakan tersebut masuk dalam kategori barang/jasa yang akan diadakan melalui e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, tender, atau termasuk pengadaan khusus, yaitu pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan keadaan darurat, pengadaan barang/jasa di luar negeri, pengadaan barang/jasa yang masuk dalam pengecualian, penelitian, atau tender/seleksi internasional dan dana pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri, sebagaimana yang diatur dengan peraturan tersendiri, di antaranya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat. Pejabat Pembuat Komitmen dalam melakukan persiapan pengadaan, harus berpedoman pada dokumen perencanaan pengadaan barang/jasa yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan tentunya berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga atau Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah. Tahap persiapan pengadaan tersebut meliputi reviu dan penetapan spesifikasi teknis/KAK; penetapan spesifikasi teknis/KAK; penyusunan dan penetapan HPS; dan penyusunan dan penetapan rancangan Kontrak. Tahapan persiapan pengadaan barang/jasa melalui penyedia dapat dilihat dalam bagan alur berikut Gambar 2. Bagan Alur Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Sumber Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan persiapan pengadaan melalui Penyedia dengan menggunakan Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik SPSE versi apabila tersedia. Demikian. Semoga bermanfaat. Referensi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2o2o tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2o17 tentang Jasa Konstruksi; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat; Buku Informasi Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah-2018.Sistempengadaan langsung secara elektronik, atau; Secara manual dan dicatatkan dalam sistem pengadaan secara elektronik. Sementara itu, untuk tahapan pengadaan langsung jasa Konstruksi meliputi : Undangan yang disampaikan kepada Penyedia. Penyampaian dokumen penawaran administrasi, teknis, biaya/harga, dan data kualifikasi.
Pengadaan bahan merupakan kegiatan pengadaan material yang diperlukan oleh proyek dengan tujuan untuk memastikan material yang diadakan sesuai dengan jumlah, waktu kebutuhan, dan spesifikasi yang diminta. Dalam proyek Pondok Indah Residences, pengadaan material dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu diadakan melalui Departemen Logistik dan diadakan sendiri oleh proyek. Hal penting yang harus diperhatikan dalam proses pengadaan material di proyek Pondok Indah Residences adalah proses negosiasi antara kontraktor utama dan sub-kontraktor. Apabila negosiasi yang dilakukan terlalu banyak akan berdampak pada keputusan yang tidak tegas dan material yang diterima tidak tepat waktu. 1. Pengadaan Material melalui Departemen Logistik Pengadaan material melalui Departemen Logistik dilakukan dengan mengikuti tahap-tahap berikut ini 1. Persiapan Tender Untuk melakukan tender, hal-hal yang perlu dipersiapkan antara lain Menetapkan schedule tender untuk aanwijzing dan penunjukan. Mencari dan memilih calon peserta tender. Menyiapkan dokumen tender lingkup pengadaan dan spesifikasinya. 2. Permintaan Material Setelah tahap persiapan selesai, selanjutnya Site Manager membuat surat permintaan material SPR dan ditandatangani oleh Site Manager, Commercial Manager, dan Project Manager. 3. Seleksi Calon Peserta Tender Dalam menyeleksi calon peserta tender, hal-hal yang dilakukan oleh PT. Total Bangun Persada adalah sebagai berikut Mencari calon supplier dengan spesialisasi yang sesuai dengan pengadaan material yang dibutuhkan dan memiliki kesanggupan produksi dan delivery. Wibi Afifatul Zahro 15012070 Ulfa Nabila 15012098 Melakukan konsolidasi dalam tim untuk membahas spesifikasi, BoQ, dan lingkup pekerjaan. Diusahakan lebih dari satu peserta yang dicari dari daftar rekanan atau supplier baru. PT. Total Bangun Persada melakukan seleksi terhadap 3 calon supplier. 4. Usulan Peserta Tender Setelah menyeleksi calon supplier melalui daftar rekanan, nama-nama supplier yang dipilih diajukan untuk meminta persetujuan Direksi. Dalam pengajuan nama-nama tersebut, disertakan pula kelengkapan dokumen tender. 5. Undangan Aanwijzing Tender PT. Total Bangun Persada membuat dan mengirim undangan ke calon peserta yang telah disetujui Direksi. 6. Aanwijzing Tender Aanwijzing dilakukan dengan proses sebagai berikut Menjelaskan persyaratan tender yang diminta. Persyaratan teknis material yang dibutuhkan. Meminta penawaran sesuai aanwijzing. Membuat Berita Acara dan Daftar Hadir. 7. Evaluasi Harga Penawaran Setelah peserta tender mengajukan penawaran, penawaran tender yang sudah lengkap diterima dibuka bersama-sama. Penawaran tiap peserta tersebut diperiksa isi dan kondisi-kondisiya lalu dibandingkan dengan dokumen tender dan Berita Acara Aanwijzing. Kemudian akan dibuat daftar perbandingan harga disertai dengan analisa atau evaluasi. 8. Klarifikasi dan Negosiasi Klarifikasi dan negosiasi bertujuan untuk memastikan kebenaran jenis, spek, jumlah, satuan, harga pengiriman, dan kondisi lainnya. Klarifikasi dan negosiasi hanya dilakukan terhadap supplier yang paling sanggup untuk mengusahakan harga terbaik dan kompetitif. Dalam proses ini juga dibuat Berita Acara dan Daftar Hadir. 9. Usulan Pemenang Tender Apabila proses negosiasi telah selesai maka akan disusun evaluasi final dan pengusulan nama supplier yang paling memenuhi syarat dengan harga yang paling kompetitif. Evaluasi final ini diperiksa terlebih dahulu oleh Departemen Head Logistik sebelum diserahkan kepada Tim Tender. Wibi Afifatul Zahro 15012070 Ulfa Nabila 15012098 Pemenang Tender Penetapan pemenang tender diawali dengan pemeriksaan evaluasi oleh Tim Tender. Kemudian supplier pemenang tender ditetapkan berdasarkan kesanggupan dan harga terbaik. Penetapan tersebut diikuti dengan pemberian Syarat Administrasi dan Syarat Teknis kepada supplier yang ditunjuk. Kontrak Kontrak harus memuat jelas dan terinci semua ketentuan tender, lingkup pengadaan, spesifikasi, harga, dan kondisinya. Kontrak ditandatangani oleh Direksi PT. Total Bangun Persada dan supplier. Material Setelah proses pembuatan kontrak selesai, pengadaan material dilakukan dengan tahap berikut ini Kedatangan material yang sudah dipesan dipastikan oleh Logistik agar sesuai dengan jadwal. Apabila barang sudah datang, selanjutnya barang akan disimpan di dalam gudang yang berada di bawah General Affair GA. Gudang memastikan volume dan jumlah barang sesuai dengan pesanan. Jika sesuai dengan pesanan maka gudang mengeluarkan surat penerimaan material. Supplier Pembayaran supplier dilakukan setelah ada surat penerimaan material SPN dari gudang melalui Logistik Buyer. Material Pendistribusian material dilakukan di gudang berdasarkan keterangan dari pelaksana. 2. Pengadaan Material oleh Proyek Pengadaan material yang dilakukan oleh proyek mengikuti tahap-tahap berikut ini 1. Rencana Pengadaan Material Pengadaan material oleh proyek diawali dengan pembuatan Rencana Pengadaan Material dan meminta persetujuan PM. 2. Approval Material Setelah mendapat persetujuan PM, proyek mengajukan contoh material ke Pelanggan untuk persetujuan. Wibi Afifatul Zahro 15012070 Ulfa Nabila 15012098 Seleksi calon peserta dilakukan berdasarkan daftar rekanan LOG/BD Bank Data Logistik. Untuk pembelian material dibutuhkan minimal 3 peserta tender untuk mendapatkan harga yang kompetitif. 4. Evaluasi Sistem Manajemen Untuk supplier yang belum termasuk daftar rekanan dilakukan evaluasi sistem manajemennya. 5. Undangan PT. Total Bangun Persada membuat dan mengirim undangan ke calon peserta yang lolos seleksi. 6. Evaluasi Evaluasi dilakukan dengan klarifikasi atau negosiasi. Proses tersebut dilakukan berulang hingga diperoleh harga yang layak. 7. Daftar Perbandingan Harga Setelah didapatkan supplier dengan harga yang layak, dibuat Daftar Perbandingan Harga dan meminta persetujuan PM untuk keputusan pemenang. 8. Dokumentasi PT. Total Bangun Persada membuat Surat Perintah Kerja Proyek dan/atau Kontrak. SPK Proyek dan/atau Kontrak didistribusikan ke logistik pusat, sub-kontraktor, dan arsip proyek. 9. Surat Pesanan PT. Total Bangun Persada membuat Surat Pesanan. Surat pesanan tersebut didistribusikan ke logistik pusat, supplier, dan arsip proyek. Prosedur Pengadaan Peralatan Peralatan yang dimaksud adalah peralatan pekerjaan konstruksi di lapangan. Penggunaan peralatan yang tepat akan mendukung tercapainya ketepatan waktu dan spesifikasi teknis yang telah disyaratkan. Pengadaan alat di proyek Pondok Indah Residences dilaksanakan oleh bagian Mekanik. Prosedur pengadaan alat tersebut adalah sebagai berikut 1. Mekanik membuat rencana pengadaan alat sesuai dengan pekerjaan di lapangan. 2. Mekanik mengisi form permintaan alat yang memuat jenis alat, spesifikasi, jumlah, tanggal penerimaan pesanan, dan rencana pemakaian alat. 3. Form permintaan alat ditandatangani oleh Project Manager untuk selanjutnya diserahkan ke kantor pusat PT. Total Bangun Persada. Wibi Afifatul Zahro 15012070 Ulfa Nabila 15012098 4. Setelah kantor pusat PT. Total Bangun Persada menerima form permintaan alat yang diajukan oleh proyek maka kantor pusat akan mengadakan alat yang diperlukan oleh proyek. 5. Apabila alat yang diperlukan oleh proyek masih tersedia di kantor pusat maka alat tersebut yang digunakan. Akan tetapi, jika alat yang diperlukan tidak tersedia di kantor pusat maka kantor pusat akan melakukan penyewaan alat ke pihak lain. 6. Setelah alat kerja tiba di lokasi proyek, bagian Peralatan bertugas menerima dan mengontrol kondisi alat. Berikut ini adalah alat-alat yang disewa dari PT. Total Bangun Persada untuk pembangunan Pondok Indah Resindences Tabel Daftar Alat yang Disewa dari PT. Total Bangun Persada No. Nama Alat Jumlah 1 Bar Cutter 5 2 Bar Bender 7 3 Bucket Cor 8 4 Bucket Tanah 7 5 Compressor 3 6 Concrete Pump 1 7 Genset Man 1 8 Genset Parkins 1 9 Passenger Hoist 1 10 Placing Boom 2 11 Pompa Submersible 12 12 Internal Vibrator 11 13 Jet Whaser 2 14 Jet Cleanser 2 15 Scaffolding 1 16 Tower Crane 6 17 Mesin Vibrator 8 Wibi Afifatul Zahro 15012070 Ulfa Nabila 15012098 Tabel Daftar Alat yang Disewa dari Luar PT. Total Bangun Persada No. Nama Alat Jumlah Kepemilikan 1 Bar Cutter 5 PT. BPP 2 Bar Bander 5 PT. BPP 3 Beton Lift 25 PT. Dharma Tech 4 Compressor 3 PT. BPP 5 Genset Man 1 PT. BPP 6 Mobil Crane 2 TT. CMKM 7 Pompa Submersible 1 PT. BPP 8 Mesin Vibrator 9 PT. Winata 9 Selang Vibrator 26 PT. Winata 10 Selang Vibrator 18 PT. Garuda Untuk menunjang kelancaran dalam pengoperasian alat dilakukan inspeksi terhadap alat yang digunakan. Inspeksi atau checklist alat dilakukan 2 minggu sekali oleh Tim Peralatan. Penilaian dilakukan dengan skala 1 sampai 4 dengan skala 1 merupakan kondisi terburuk. Selain itu, setiap 3 bulan juga diadakan inspeksi alat oleh pihak eksternal atau pemilik alat. Kendala yang biasa dihadapi proyek dalam pengadaan alat adalah kedatangan alat yang tidak sesuai jadwal. Untuk meminimalisasi keterlambatan kedatangan alat, dibuat schedule alat yang terdiri dari waktu rencana dan waktu aktualisasi. Jadwal pengadaan alat proyek Pondok Indah Residences dibuat perminggu. Contoh schedule alat yang dikeluarkan oleh Bangun Persada dapat dilihat di dalam Lampiran. Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja Tenaga kerja merupakan hal yang mutlak dalam suatu proyek. Tenaga kerja ditempatkan sesuai dengan jumlah dan kemampuan masing-masing untuk menunjang tercapainya keefektifan dan efisiensi suatu pekerjaan. Di dalam proyek Pondok Indah Residences terdapat beberapa jenis tenaga kerja, yaitu staff PT. Total Bangun Persada, pekerja struktur, pekerja finishing, dan pekerja ME. Untuk memudahkan koordinasi dan mengidentifikasi setiap tenaga kerja di lapangan, PT. Total Bangun Persada membedakan setiap tenaga kerja dengan warna rompi dan helm yang digunakan. Selain itu, untuk tenaga kerja tertentu, Wibi Afifatul Zahro 15012070 Ulfa Nabila 15012098 seperti mandor dan staff PT. Total Bangun Persada, dilengkapi dengan handy talky yang siap digunakan di lapangan. Tabel Identifikasi Tenaga Kerja Proyek Pondok Indah Residences Jenis Pekerjaan Warna Helm Warna Rompi Staff PT. Total Bangun Persada Putih Kuning Stabilo Pekerja Struktur Kuning Orange Pekerja Finishing Biru Orange Pekerja ME Hijau Orange Pengadaan pekerja di lapangan dilakukan oleh PT. Total Bangun Persada dan sub-kontraktor yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan. Pekerja berada di bawah pimpinan mandor secara langsung. Pekerja termasuk mandor yang berasal dari PT. Total Bangun Persada terdapat di beberapa pekerjaan seperti pengecoran, pembesian Tower 1, dan sebagian pekerjaan bekisting. Pada saat ini, terdapat 7 mandor yang mengepalai para pekerja, yaitu mandor cor, mandor besi, mandor bobok, mandor dewatering, mandor sarana, mandor stek dan chemical anchor, serta mandor alas. Pembayaran upah pekerja diberikan langsung oleh mandor. Mandor mendapat upah dari PT. Total Bangun Persada secara borongan, sedangkan upah yang diberikan kepada pekerja berupa upah harian. Dalam pelaksanaannya tidak ada masalah yang berarti mengenai pengadaan tenaga kerja. Dengan dilakukan monitoring tenaga kerja, kebutuhan tenaga kerja tercapai sesuai dengan schedule rencana pelaksanaan pekerjaan. Kemudian dalam pelaksanaan pekerjaan juga tidak banyak keluhan dari pekerja. Dengan adanya fasilitas yang disediakan oleh PT. Total Bangun Persada dirasa cukup nyaman bagi pekerja untuk bekerja. Di lokasi proyek Pondok Indah Residences disediakan kantin dan toilet bagi para pekerja. Pekerja juga diberi fasilitas berupa bedeng yang terletak di Jalan Simatupang. Lokasi bedeng letaknya cukup jauh dari proyek Pondok Indah Residences. Hal ini disebabkan karena tidak tersedianya lokasi yang cukup luas di area dekat proyek. Namun, agar produktivitas tenaga kerja tetap tercapai, PT. Total Bangun Persada menyediakan feeder bus untuk antar-jemput pekerja dengan alokasi waktu yang telah ditentukan. Dengan demikian, meskipun lokasi bedeng yang jauh dari proyek, pekerja tetap bisa datang tepat waktu. Wibi Afifatul Zahro 15012070 Ulfa Nabila 15012098 Untuk menangani masalah pemahaman pekerja mengenai metode pelaksanaan, dilakukan pelatihan rutin setiap 2 minggu sekali dan pelatihan sebelum pelaksanaan pekerjaan. Berikut ini beberapa dokumentasi pelatihan pekerja Pelatihan Pekerjaan Bekisting Horizontal dan Vertikal Gambar Pelatihan Pekerjaan Bekisting Horizontal dan Vertikal Pelatihan Pekerjaan Pengecoran Lantai dan Kolom Gambar Pelatihan Pekerjaan Pengecoran Lantai dan Kolom
Pengadaan merupakan kegiatan untuk merealisasikan kebutuhan yang telah direncanakan dan disetujui, melalui Pembelian, Produksi/pembuatan sediaan farmasi, dan sumbangan/droping/ hibah. Pembelian dengan penawaran yang kompetitif tender merupakan suatu metode penting untuk mencapai keseimbangan yang tepat antara mutu dan harga, apabila ada dua atau lebih pemasok, apoteker harus mendasarkan pada kriteria berikut mutu produk, reputasi produsen, distributor resmi, harga, berbagai syarat, ketepatan waktu pengiriman, mutu pelayanan pemasok, dapat dipercaya, kebijakan tentang barang yang dikembalikan, dan pengemasan. 1. Pembelian Pembelian adalah rangkaian proses pengadaan untuk mendapatkan sediaan farmasi dan BMHP dari pemasok. Peraturan Presiden RI No 94 tahun 2007 tentang Pengendalian dan Pengawasan atas Pengadaan dan Penyaluran Bahan Obat, Obat Spesifik dan Alat Kesehatan yang Berfungsi Sebagai Obat dan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Proses pengadaan mempunyai beberapa langkah yang baku dan merupakan siklus yang berjalan terus menerus sesuai dengan kegiatan rumah sakit. Langkah proses pengadaan dimulai dengan mereview daftar sediaan farmasi dan BMHP yang akan diadakan, menentukan jumlah masing - masing item yang akan dibeli, menyesuaikan dengan situasi keuangan, memilih metode pengadaan, memilih distributor, membuat syarat kontrak kerja, memonitor pengiriman barang, menerima barang, melakukan pembayaran serta menyimpan kemudian mendistribusikan. Ada 4 metode pada proses pembelian. a Tender terbuka, berlaku untuk semua distributor yang terdaftar, dan sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Pada penentuan harga metode ini lebih menguntungkan. Untuk pelaksanaannya memerlukan staf yang kuat, waktu yang lama serta perhatian penuh. b Tender terbatas, sering disebutkan lelang tertutup. Hanya dilakukan pada distributor tertentu yang sudah terdaftar dan memiliki riwayat yang baik. Harga masih dapat dikendalikan, tenaga dan beban kerja lebih ringan bila dibandingkan dengan lelang terbuka. c Pembelian dengan tawar menawar, dilakukan bila item tidak penting, tidak banyak dan biasanya dilakukan pendekatan langsung untuk item tertentu. d Pembelian langsung, pembelian jumlah kecil, perlu segera tersedia. Harga tertentu, relatif agak lebih mahal. Untuk pelayanan kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional, pembelian obat dilakukan melalui e-purchasing berdasarkan obat yang ada di e-katalog sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pengadaan Obat Berdasarkan E-Catalog Elektronik E-Catalogue. Dengan telah terbangunnya sistem Katalog Elektronik E-Catalogue obat, maka seluruh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut FKRTL dalam pengadaan obat baik untuk program Jaminan Kesehatan Nasional maupun program kesehatan lainnya tidak perlu melakukan proses pelelangan, namun dapat langsung memanfaatkan sistem Katalog Elektronik E-Catalogue obat dengan prosedur E-Purchasing. Dalam hal obat yang dibutuhkan tidak terdapat dalam Katalog Elektronik E-Catalogue obat, proses pengadaan dapat mengikuti metode lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Tahapan pengadaan obat pada RS yang melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional JKN 1 Kepala Instalasi Farmasi menentukan Rencana Kebutuhan Obat RKO dan selanjutnya menyampaikannya kepada Pejabat Pembuat Komitmen PPK Satker Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan FKRTL 2 Skrining dan klasifikasi RKO identifikasi obat yang ada di e-katalog dan yang tidak masuk e-katalog. 3 Obat E-katalog dapat langsung dibuat pesanan ke sistem E- Purchasing. 4 selanjutnya melakukan perjanjian/kontrak jual beli terhadap obat yang telah disetujui dengan distributor yang ditunjuk oleh penyedia obat/industri farmasi 5 Dalam hal obat yang ada di E-Katalog tidak dapat disediakan oleh penyedia, maka pengadaan dilakukan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan Permenkes No 63 Tahun 2014 tentang Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik, RS swasta yang bekerja sama dengan BPJS dapat melaksanakan pengadaan obat berdasarkan e-katalog. 2. Produksi Produksi sediaan farmasi di rumah sakit mencakup kegiatan membuat, merubah bentuk, dan pengemasan kembali sediaan farmasi steril dan/atau non steril untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Kriteria sediaan farmasi yang diproduksi a. Sediaan farmasi dengan formula khusus b. Sediaan farmasi dengan mutu sesuai standar dengan harga lebih murah c. Sediaan farmasi yang memerlukan pengemasan kembali d. Sediaan farmasi yang tidak tersedia di pasaran e. Sediaan farmasi untuk penelitian f. Sediaan farmasi yang harus selalu dibuat baru Jenis Sediaan farmasi yang diproduksi 1 Produksi steril Produksi steril meliputi pembuatan sediaan steril contoh gauze/tulle dan pengemasan kembali sediaan steril. 2 Produksi non steril Produksi non steril terdiri dari pembuatan puyer, pembuatan sirup, pembuatan salep, pembuatan kapsul, pengemasan kembali, dan pengenceran. Persyaratan teknis produksi non steril meliputi ruangan khusus untuk pembuatan, peralatan peracikan dan pengemasan serta petugas yang terlatih a Pembuatan sirup Sirup yang umum dibuat di rumah sakit kloralhidrat, omeprazole, mineral mix b Pembuatan salep Salep luka bakar c Pengemasan kembali Alkohol, H2O2, Povidon iodin, klorheksidin d Pengenceran Antiseptik dan disinfektan Sediaan farmasi yang diproduksi oleh IFRS harus akurat dalam identitas, kekuatan, kemurnian, dan mutu. Oleh karena itu, harus ada pengendalian proses dan produk untuk semua sediaan yang diproduksi atau pembuatan sediaan ruah dan pengemasan yang memenuhi syarat. Formula induk dan batch harus terdokumentasi dengan baik termasuk hasil pengujian produk. Semua tenaga teknis harus di bawah pengawasan dan terlatih. Kegiatan pengemasan dan penandaan harus mempunyai kendali yang cukup untuk mencegah kekeliruan dalam pencampuran produk/ kemasan/etiket. Nomor lot untuk mengidentifikasi setiap produk jadi dengan sejarah produksi dan pengendalian, harus diberikan pada tiap batch. Apoteker disarankan untuk membuat sediaan farmasi dengan potensi dan kemasan yang dibutuhkan untuk terapi optimal, tetapi tidak tersedia di pasaran. Dalam hal ini, harus diperhatikan persyaratan stabilitas, kecocokan rasa, kemasan, dan pemberian etiket dari berbagai produk yang dibuat. 3. Sumbangan/Hibah/Dropping Pada prinsipnya pengelolaan sediaan farmasi dan BMHP dari hibah/sumbangan, mengikuti kaidah umum pengelolaan sediaan farmasi dan BMHP reguler. Sediaan farmasi dan BMHP yang tersisa dapat dipakai untuk menunjang pelayanan kesehatan pada saat situasi normal. Pada proses pengadaan ada 3 elemen penting yang harus diperhatikan 1. Pengadaan yang dipilih, bila tidak teliti dapat menjadikan ”biaya tinggi“ 2. Penyusunan dan persyaratan kontrak kerja harga kontrak = visible cost + hidden cost, sangat penting untuk menjaga agar pelaksanaan pengadaan terjamin mutu misalnya persyaratan masa kedaluwarsa, sertifikat analisa/standar mutu, harus mempunyai Material Safety Data Sheet MSDS, untuk bahan berbahaya, khusus untuk alat kesehatan harus mempunyai certificate of origin, waktu dan kelancaran bagi semua pihak, dan lain-lain. 3. Order pemesanan agar barang dapat sesuai jenis, waktu dan tempat Beberapa jenis obat, bahan aktif yang mempunyai masa kedaluwarsa relatif pendek harus diperhatikan waktu pengadaannya. Untuk itu harus dihindari pengadaan dalam jumlah besar. Guna menjamin tata kelola sediaan farmasi dan BMHP yang baik, dalam proses pengadaan harus diperhatikan adanya a Prosedur yang transparan dalam proses pengadaan. b Mekanisme penyanggahan bagi peserta tender yang ditolak penawarannya. c Prosedur tetap untuk pemeriksaan rutin consignments pengiriman d Pedoman tertulis mengenai metode pengadaan bagi panitia pengadaan. e Pernyataan dari anggota panitia pengadaaan bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai konflik kepentingan. f SPO pengadaan. g Kerangka acuan bagi panitia pengadaan selama masa tugasnya. h Pembatasan masa kerja anggota panitia pengadaan misalkan maksimal 3 tahun. i Standar kompetensi bagi anggota panitia pengadaan, panitia harus mempunyai Sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa. j Kriteria tertentu untuk menjadi anggota panitia pengadaan terutama integritas, kredibilitas, rekam jejak yang baik. k Sistem manajemen informasi yang digunakan untuk melaporkan produk sediaan farmasi dan BMHP yang bermasalah. l Sistem yang efisien untuk memonitor post tender dan pelaporan kinerja pemasok kepada panitia pengadaan. m Audit secara rutin pada proses pengadaan.
Tahapancara ini dilakukan demi mendapatkan hasil yang maksimal. Berikut adalah tahapan dalam bekerja sama dengan penyedia jasa pengadaan barang. Persiapan Pemilihan Vendor; Tahapan ini masih dilakukan oleh internal kantor atau perusahaan yang terkait dengan pengadaan barang. Agar lebih fokus, dibentuk panitia lelang secara khusus.